a. bahwa untuk menjaga dan memelihara keagungan serta martabat M.P.R.S. sebagai Lembaga Negara Republik Indonesia yang tertinggi perlu diadakan ketentuan-ketentuan mengenai segi- segi protokuler dalam tindakan kepolisian terhadap anggota Pimpinan M.P.R.S. b. bahwa sebagai kelanjutan dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 292 Tahun 1960 dan Nomor 340 Tahun 1960 diperlukan ketentuan-ketentuan khusus untuk mengatur segi- segi protokuler dalam tindakan kepolisian terhadap anggota Pimpinan M.P.R.S. tersebut diatas :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.