Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 80/2012.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 ayat (7) dan Pasal 109 ayat (7) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, perlu menetapkan pola organisasi dan tata kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.