a. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur, perlu dilakukan langkah-langkah terkoordinasi, sistematis, terarah, dan terpadu; bahwa untuk mempercepat pengembangan dan pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur, diperlukan pengaturan secara khusus, guna menyatukan pelaksanaan kewenangan pengelolaan kawasan tersebut melalui pembentukan Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.