a. bahwa dalam rangka pemulangan tenaga kerja Indonesia dari luar negeri dalam situasi khusus, Pemerintah dan Pemerintah Daerah perlu bekerja sama secara terkoordinasi; b. bahwa Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2004 tentang Tim Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah dan Keluarganya dari Malaysia sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.