mengubah PERPRES 100/2014
bahwa untuk percepatan pelaksanaan pembangunan jalan tol di Sumatera, Pemerintah menugaskan pengusahaan jalan tol di Sumatera kepada pT Hutama Karya (Persero) berdasarkan peraturan presiden Nomor 1OO Tahun 2OL4 tentang percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan pCraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor lOO Tahun 2Ol4 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera; bahwa untuk memberikan kepastian dalam ketentuan mengenai penambahan pengusahaan jalan tol, target pelaksanaan pembangunan, dan skema pembiayaan ruas jalan tol di Sumatera, perlu mengubah peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2Ol4 tentang percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan pJraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan presiden Nomor IOO Tahun 2ol4 tentang Percepatan pembangunan Jalan Tol di Sumatera; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor too rahun 2oL4 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera; a, b. c. SK No 189163 A Mengingat . . . Mengingat Menetapkan PRESIDEN LIK INDONESIA -2- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO4 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44441 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2OI4 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2241 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2l8l;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.