mengubah PERPRES 100/2014
a b bahwa untuk percepatan pelaksanaan pembangunan Jalan Tol di Sumatera, Pemerintah menugaskan pengusahaan Jalan Tol di Sumatera kepa.da PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor IOO Tahun 2OL4 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2Ol4 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera; bahwa untuk kepastian penambahan ketentuan lingkup penugasan, pendanaan, dan pembiayaan, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor I OO Tahun 2Ol4 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor lOO Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera; c
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.