Mengingat: 1. b. c. 2. 3. Peraturan PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -2- 3. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tetah diubah dengan Peraturan Presiden 5 Tahun 2OLT tentangperubahan atas Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLZ Nomor 15);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.