a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno ditunjuk menjadi Badan Layanan Umum; b. bahwa sehubungan dengan penunjukan pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno menjadi Badan Layanan Umum sebagaimana tersebut di atas, Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2004, perlu dibubarkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembubaran Badan Pengelola dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.