a. bahwa untuk mempercepat diversifikasi energi untuk pembangkit tenaga listrik ke non bahan bakar minyak dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga listrik, maka diperlukan upaya untuk melakukan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menugaskan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas dalam Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.