bahwa dalam rangka pengelolaan Dana Abadi Umat oleh Badan Pengelola Dana Abadi Umat secara profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien guna kemaslahatan umat dan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji perlu mengatur kembali Badan Pengelola Dana Abadi Umat dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.