Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 39/2021.
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan semangat pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran, dipandang perlu menetapkan kembali Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.