bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli pada Mahkamah Pelayaran di Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.