bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara menurut Undang- undang Dasar perlu ditetapakan pokok-pokok organisasi dari pada Aparatur Pemerintahan Negara pada tingkat tertinggi. Membaca: 1. Memorandum Panitia 6 mengenai "Penyempurnaan Organisasi dan Administrasi Aparatur Negara pada tingkat tertinggi" tertanggal 30 Januari 1962, yang disampaikan kepada kami pada tanggal 13 Pebruari 1962; 2. Surat Panitia Retooling Aparatur Negara kepada kami tertanggal 15 Maret 1962 No. 12/Org./K/62 Rahasia; Mengingat; 1. Pasal 4 ayat (1), pasal 5 ayat (2) dan pasal 17 Undang- undang Dasar; 2. Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 dan No. 5 tahun 1960. 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 94 tahun 1962. Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 12 dan 19 Juni 1962; Memutuskan :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.