PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2OL9 TENTANG SATU DATA INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YT\NC MAHA ESA PRESIDE}J REPUBLIK INDONESIA, a. bah'uva untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pcnrbangllnan, perlu didukung dcngan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungijawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terin tegrasi, dan berkclanjutan; b. bahwa untuk me mperoleh Data yang akurat, mutakhir, te:'padu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyclcnggaraan Satu Data indonesia; c. bahwa selama ini bclum ada ketentuan yang mengatur mengcnai Satu Data Indonesia; d. bahw,a bcrdasarkan pertimbarrgan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tcntang Satu Data Indonesia; SK No 004185 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.