Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 193/2024.
Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUELIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2023 TENTANG KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor I 13/P Tahun 2O 19 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2Ol9-2O24 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1l Undang-Undang Nomor 39 'I'ahun 20O8 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan; Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peratllran Presiden Nomor 68 Tahun 20 19 tentang C)rganisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2O3l sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tcntang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.