9 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 3 kali — naskah di bawah tetap yang asli
Sebagian langkah berlaku di tanggal yang sama, jadi urutan penerapannya tidak bisa dipastikan dari data. Keadaan di antara kedua langkah itu perlu diperiksa ke naskah aslinya sebelum dikutip.
a Mcngingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLTK TNDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK IND()NESIA NOMOR 36 TAHUN 2O2O TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KNRTU PRAKERJA DENGAN RAT{MAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas, dan daya saing bagi angkatan kerja, perlu diberikan pengembangan kompetensi kerja; bahwa untuk pengembangan kompetensi angkatan kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilaksanakan Program Kartu Prakerja; bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pr:raturan Presiden tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja; Pasal 4 altat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.