Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 90/2012.
a. bahwa dalam rangka menghadapi tuntutan dan tantangan perkembangan lingkungan strategis serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Intelijen Negara perlu dilakukan penyempurnaan dan revitalisasi organisasi Badan Intelijen Negara; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu mengatur kembali Badan Intelijen Negara dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.