Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 8/2022.
7 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, dan untuk mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, serta para pemilik kepentingan dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, perlu dibentuk Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.