mengubah PERPRES 33/2010
a. bahwa dalam rangka penguatan kelembagaan Kawasan Ekonomi Khusus yang mencakup Sekretariat Dewan Nasional, Dewan Kawasan, Sekretariat Dewan Kawasan, dan Administrator dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, dipandang perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.