bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 559 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pasal 5 ayat (7) dan Pasal 6 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan serta dalam rangka penerbitan persetujuan impor komoditas perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (1) dan pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Neraca Komoditas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.