bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.