a. bahwa perlu ditetapkan Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang mencerminkan kedudukannya sebagai perwakilan seluruh Rakyat Indonesia dan sebagai pembantu Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara/Pemimpin Besar Revolusi dalam tugas melaksanakan Usdek (Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin berdasarkan kepribadian Indonesia), seperti tersimpul dalam manifesto Politik; b. bahwa Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden No. 28 tahun 1960 perlu disempurnakan dalam-rangka perkembangan demokrasi terpimpin sampai sekarang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.