2 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
bahwa unhrk melaksanakan lrctenttran Pasd 65 ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lcmbaga Penjamin Simpanan scbagaimana tclah beberapa kali diubah teraldrir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun2O23 tcntang Pengembangan dan Fenguatan Scktor Kcuangan, perlu menetapkan Peraturan Pnesiden tentang Susunan Keanggotaan Panitia Sclcksi dan Tata Cara Pelal<sanaan Seleksi fuiggota Dewan Komieioner kmbaga Penjamin Simpanan; l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Ncgara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2fi)4 tentang lcmbaga Fenjamin Simpanan (Icmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) ocbagaimana tclah beberapa kali diubah teral*rir deng;an Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 UntatgPengembangan dan Fenguatan Sektor Keuangan (Iembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2O23 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6&45); Mengrngat SK No 194387A MEMUTUSI(AN:... PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A !NOONESIA
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.