Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 17/2012.
a bahwa harapan rakyat Indonesia terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih secara langsung untuk dapat segera menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia sangat tinggi dan besar; b. bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas Presiden dan Wakil Presiden, dipandang perlu membentuk Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 43.A Tahun 2009, dan menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2002 tentang Staf Khusus Wakil Presiden, untuk mengatur Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.