Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 3/2011.
bahwa untuk lebih meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Wakil Presiden, dipandang perlu mengatur pengangkatan Staf Khusus Wakil Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.