a. bahwa Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1981 tentang Penggunaan Sebagian dari Pendapatan Tol pada Pintu Gerbang menuju dari Taman Miniatur Indonesia Indah dan Arena Pramuka Cibubur, yang mewajibkan PT Jasa Marga (Persero) memberikan sumbangan kepada Taman Miniatur Indonesia Indah dan Arena Pramuka Cibubur, sudah tidak sejalan lagi dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan prinsip Good Corporate Governance; c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, dipandang perlu mencabut Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1981 tentang Penggunaan Sebagian dari Pendapatan Tol pada Pintu Gerbang menuju dari Taman Miniatur Indonesia lndah dan Arena Pramuka Cibubur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.