Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 3/2008.
a. bahwa untuk meningkatkan dan memelihara nilai kebudayaan bangsa dan menanamkan rasa cinta kepada Tanah Air bagi generasi muda khususnya dan masyarakat pada umumnya, kegiatan di Taman Miniatur Indonesia Indah maupun Arena Pramuka Cibubur dipandang perlu untuk dibina terus ; b. bahwa berhubung dengan itu diperlukan dukungan daya dan dana baik dari Pemerintah maupun masyarakat dalam rangka pembinaan kegiatan di Taman Miniatur Indonesia Indah dan Arena Pramuka Cibubur ; c. bahwa untuk keperluan tersebut sebagian dari pendapatan tol pada Pintu Gerbang Tol menuju/dari Taman Miniatur Indonesia Indah dan Arena Pramuka Cibubur, dipandang perlu untuk disumbangkan kepada Taman Miniatur Indonesia Indah dan Arena Pramuka Cibubur ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.