bahwa dalam rangka peningkatan pembinaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan organisasi Tentara Nasional Indonesia dan sehubungan dengan perkembangan keadaan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Organisasi Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.