Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 27/2007.
bahwa dalam rangka peningkatan pembinaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan organisasi Tentara Nasional Indonesia dan sehubungan dengan perkembangan keadaan, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Organisasi Tentara Nasional Indonesia dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.