PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2O2O TENTANG SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mendukurrg kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan ketentuan dalam Pasal 413 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2074 tentang Majelis Permusyawaratan Ralqrat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2074 tentang Majelis Permusyawaratan Ra}ryat, Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, perlu dibentuk organisasi pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 27 Tall,un 2015 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan dinamika dan perkembangan lembaga legislatif sehingga perlu diganti; SK No 023501 A c. bahwa SALINAN
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.