bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.