a Mengingat b bahwa untuk menyelenggarakan program jaminan sosial telah dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2}ll tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; bahwa untuk melindungi kepcntingan para pemangku keoentingan dan meningkatkan nilai etika yang berlaku umum dalam penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional diperlukan penerapan tata kelola yang baik oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam tata kelola penyelenggaraan program jaminan sosial oleh Badan Penyelcnggara Jaminan Sosial, perlu pengaturan mengenai tata kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mcnctapkan Peraturan Presrden tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara .laminan Sosial; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; C d SK No 01',43? A I 2. Undang-Undang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 2 3 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2oo4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Irrdonesia Nomor aa16); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2Oll tentang Badan Penyelenggara Janrinan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol]r Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2ol3 tentang Gaji atau upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewan pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 2Sl;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.