Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (l) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OOT tentang penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 123 ayat (4) peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2OlT tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Palembang, Betung, Indralaya, dan Kaytr Agung; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OOT tentang Penataan Ruang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOZ Nomor 68, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4T2Sl sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6856); 3.Peraturan... SK No 177472A PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -2- 3 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2OO8 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI7 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6Oa2l;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.