Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 75/2015.
a. bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia, bersifat universal dan langgeng karena itu harus dihormati, dimajukan, dipenuhi, dilindungi, dan ditegakkan; b. bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasan, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis; c. bahwa tugas penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan, dan penegakan Hak Asasi Manusia merupakan kewajiban dan tanggungjawab Negara, terutama Pemerintah, dan diperlukan partisipasi masyarakat; d. bahwa Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004-2009 telah berakhir dan akan ditindaklajuti dengan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2011-2014; e. bahwa … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2011-2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.