Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 23/2011.
a. bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dihormati, dimajukan, dipenuhi, dilindungi dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun; b. bahwa untuk menghormati, memajukan, memenuhi dan melindungi Hak Asasi Manusia tersebut dan sesuai dengan prinsip- prinsip negara berdasar atas hukum maka pelaksanaannya perlu ditingkatkan; c. bahwa Deklarasi dan Program Aksi di bidang Hak Asasi Manusia (Vienna Declaration and Programme of Action of the World Conference on Human Rights) telah diterima pada konferensi Dunia mengenai Hak Asasi Manusia di Wina, Austria pada tanggal 25 Juni 1993; d. bahwa… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - d. bahwa tugas penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia terutama merupakan kewajiban dan tanggungjawab Pemerintah, dan untuk itu diperlukan partisipasi masyarakat; e. bahwa Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 1998-2003 berakhir pada bulan Desember 2003; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d dan e dipandang perlu menyusun Keputusan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004-2009.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.