a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf i Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum menjalankan fungsi lain yang ditugaskan oleh Presiden; bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah, mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengurangan kerniskinan, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, dan mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 serta untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, dan air, diperlukan penugasan khusus kepada Kementerian Pekedaan Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur; Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Presiden Nomor L7O Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366); b c 1. 2. SK No 291547 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.