Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 21/2026.
a. bahwa untuk menjalankan fungsi lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang ditugaskan oleh Presiden sebagaimana yang diatur ddam Pasal 5 huruf i Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemmahan Rakyat dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah darr mendorong pertumbuhan ekonomi negara, perlu penugasan khusus; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perahrran Presiden tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur; Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rak5rat (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 4O); MEMUTUSI(AN: Menetapkan PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN KHUSUS DALAM RANGKA PERCEPATAN PEI",AKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR. t 2 SK No 156001A Pasall.,. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 1 (1) Presiden menugaskan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat untuk melaksanakan fungsi Lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur. (2) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden dan/ atau hasil kunjungan lapangan Presiden, terdiri atas: a, pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur sumber daya air; b. pembangunan atau rehabilitasi bangunan pengaman pantai; c. pembangunan tambatan perahu; d, pembangunan atau pengembangan sistem drainase; e. pembangunan jalan dan jembatan; f. preservasi jalan dan jembatan; g. pembangunan atau rehabilitasi kantor pemerintahan; h. pembangunan atau rehabilitasi asrarna mahasiswa; i. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi; j. pembangunan atau rehabilitasi gedung/ bangunan umum; k. pembangunan atau perbaikan rumah dan sarana dan prasarana serta utilitas umum perumahan; l. pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana serta utilitas umum; m. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga; n. pembangunan atau rehabilitasi auditorium; o. pembangunan atau rehabilitasi bangunan gedung fungsi sosial dan keagamaan; p. pembangunan atau rehabilitasi istana; q. rehabilitasi bangunan cagar budaya atau penataan bangunan kawasan cagar budaya; SK No 135490 A r. pembangunErn . . . PRESIDEN REPUELIK INDONESlA -.1 - r. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pasar; s. pembangunan atau rehabilitasi rumah sakit; t. pembangunan atau rehabilitasi rumah susun dalam rangka revitalisasi kawasan; dan/ atau u. pembangunan, rehabilitasi, renovasi rumah susun, atau bangunan gedung pemerintah lainnya dalam rangka penyiapan fasilitas rumah sakit darurat bencana dan isolasi terpusat. (3) Lingkup dan lokasi penugasan khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Peke
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.