bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 178 ayat (2) Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengawasan Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.