a. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Petugas Pemasyarakatan merupakan jabatan fungsional; b. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Petugas Pemasyarakatan, perlu diberikan tunjangan sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan serta sambil menunggu ditatanya jabatan fungsionalnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Petugas Pemasyarakatan dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.