Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 21/2006.
a. bahwa Petugas Pemasyarakatan dalam kerangka sistem pemasyarakatan adalah petugas penegak hukum dalam tata peradilan pidana terpadu, yang melakukan tugas dan fungsi pengamanan, pembinaan dan pembimbingan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, pengamanan dan perawatan Tahanan serta pengamanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara; b. bahwa Petugas Pemasyarakatan dalam melakukan tugas dan fungsinya senantiasa diperhadapkan kepada resiko ancaman keselamatan jiwa dan kemungkinan kehilangan benda-benda sitaan dan barang rampasan negara, oleh karena itu dipandang perlu memberikan tunjangan kepada Petugas Pemasyarakatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Departemen Kehakiman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.