bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.