Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 20/2021.
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan hasil kerja di bidang sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan standar kinerja yang berlaku, dipandang perlu memberikan honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.