bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.