bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Merek;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.