bahwa dianggap perlu untuk menetapkan ketentuan-ketentuan tentang: a. tugas-kewajiban dan lapangan pekerjaan Dokumentasi dan Perpustakaan dalam lingkungan Pemerintah; b. keseragaman dalam sistem, metodik dan teknik Dokumentasi dan Perpustakaan serta keseragaman dalam istilah-istilah yang bersangkutan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.