bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Bantuan dan Fasilitas Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.