a. bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan komunikasi politik kepresidenan dan pengelolaan isu strategis, perlu membentuk Unit Staf Kepresidenan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Unit Staf Kepresidenan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.