a. bahwa Negara Republik Indonesia sebagai suatu negara maritim mempunyai kedudukan yang sangat penting, sehingga segala masalah yang bersangkut-paut dengan soal-soal maritim perlu mendapat perhatian yang khusus dan sungguh-sungguh. b. bahwa dengan pembentukan Dewan Angkutan Laut (Peraturan Presiden No. 14 tahun 1959, Lembaran-Negara tahun 1959 No. 152) hanya sebagian kecil saja dari keseluruhan persoalan-persoalan maritim yang bagi Negara kita sangat luas itu dapat tertampung. c. bahwa berhubung.dengan itu dan sesuai pula dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang maritim, dipandang perlu membentuk sebuah Dewan Maritim yang diberi tugas memikirkan dan mengkoordinasikan segala upaya dan usaha yang bersangkut-paut dengan masalah-masalah maritim;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.