bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Presiden ten tang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHA ESA PEMBERDAYAANSOSIAL TERHADAP KOMUNITAS ADATTERPENCIL TENTPNG PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 186 TAHUN 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA . .i Pasa12 ... 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pernerintahan di bidang sosial. pekerjaan, perumahan, kesehatan, pendidikan, dan/ atau pelayanan sosial. 3. Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, 2. Komunitas Adat Terpencil yang selanjutnya disingkat dengan KAT adalah sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang terikat oleh kesatuan geografis,ekonomi, darr/atau sosial budaya, dan miskin, terpencil, darr/atau rentan sosial ekonomi. Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasamya. Pasal 1 BAB I KETENTUAN UMUM
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.