Mengingat : I bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimzpa telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 terftang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negari, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang KemenGrian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOg tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana talah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6l Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (kmbaran legara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250); 2 3
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.